Highlight.ID – Keberdaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari kita. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki KTO ketika usianya menginjak 17 tahun. Dengan KTP, seseorang mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan termasuk ketika mencari pekerjaan. KTP sudah ada sejak era kolonial dan terus berkembang hingga kini berbentuk e-KTP. Ada beberapa persyaratan dan langkah untuk mempunyai KTP.
Sejarah KTP di Indonesia
Sejarah Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1941, pemerintah Hindia Belanda mulai menerapkan sistem pencatatan penduduk yang disebut dengan “Burgerlijke Stand” atau “Staat van Bevolking”. Sistem ini mencatat data penduduk seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta status perkawinan.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Republik Indonesia meneruskan sistem pencatatan penduduk ini dan mulai mengeluarkan KTP pada tahun 1950-an. Pada awalnya, KTP ini masih dalam bentuk buku kecil dengan informasi dasar tentang pemiliknya. Namun, dalam perkembangannya, KTP berkembang menjadi kartu plastik dengan teknologi yang lebih modern.
Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah Indonesia melakukan berbagai pembaruan dalam hal desain, fitur keamanan, dan integrasi data dalam KTP. Pada tahun 2011, pemerintah meluncurkan e-KTP (KTP elektronik) yang menggunakan teknologi canggih seperti chip RFID untuk menyimpan data biometrik pemiliknya.
Baca Juga:
Cari Penghasilan Online? Pekerjaan Menantang Ini Bisa Jadi Pilihan
Penggunaan KTP diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan data kependudukan. KTP menjadi dokumen identitas yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, digunakan untuk berbagai keperluan resmi seperti pembuatan SIM, paspor, pembukaan rekening bank, dan lain-lain.
Manfaat KTP
KTP memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Identitas resmi
Sebagai dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, KTP membuktikan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia dan dapat digunakan untuk transaksi resmi.
2. Akses layanan publik
KTP diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pembuatan paspor, pembuatan SIM, dan layanan administrasi pemerintah.
3. Keamanan
KTP membantu dalam memverifikasi identitas seseorang, membantu mencegah identitas ganda, penipuan, dan aktivitas kriminal lainnya.
4. Mencari pekerjaan
Para pencari kerja umumnya diharuskan melampirkan berbagai macam dokumen penting. Selain ijazah dan sertifikat pendidikan, KTP adalah dokumen yang harus disertakan dalam bentuk fotokopi atau gambar digital yang telah di-scan.
5. Partisipasi demokratis
KTP diperlukan untuk memenuhi syarat dalam proses pemilihan umum (pemilu), memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokratis.
6. Transaksi keuangan
KTP sering digunakan sebagai identifikasi diri saat membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi keuangan lainnya.
Baca Juga:
7 Cara Mengirim Lamaran Pekerjaan via Email Biar Kamu Diterima Bekerja
7. Pelayanan kesehatan
Dalam beberapa kasus, KTP dapat diperlukan sebagai identifikasi diri saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas medis lainnya.
8. Akses untuk tempat tinggal
Bagi mereka yang sedang bepergian atau tinggal di luar kota, KTP diperlukan untuk bisa tinggal di hotel, kost, asrama atau jenis penginapan lainnya.
Syarat Membuat KTP
Persyaratan ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dari masing-masing kantor Dukcapil. Sebaiknya cek persyaratan yang berlaku di kantor Dukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan pembuatan KTP. Persyaratan membuat KTP di Indonesia umumnya meliputi:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Dokumen identitas lain, seperti kartu identitas sementara (jika ada).
- Surat keterangan pindah datang dari Dukcapil sebelumnya (jika berlaku).
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna dan format sesuai ketentuan.
Cara Pembuatan KTP
Berikut langkah-langkah umum untuk membuat KTP di Indonesia:
- Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen identitas lainnya.
- Kunjungi kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat.
- Ajukan permohonan pembuatan KTP dan serahkan dokumen yang diminta.
- Ikuti proses pengambilan foto dan data biometrik.
- Tunggu proses verifikasi data.
- Setelah verifikasi selesai, KTP akan diterbitkan.
- Ambil KTP yang sudah jadi di kantor Dukcapil dengan menunjukkan tanda terima atau identitas lainnya.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik di kantor Dukcapil setempat karena prosedur pembuatan KTP bisa sedikit berbeda di setiap daerah.