Highlight.ID – Perkembangan fintech atau financial technology di Indonesia tumbuh sangatlah cepat dan didominasi oleh perusahaan-perusahaan startup. Tentu saja, di zaman serba digital ini, pembaruan dan inovasi teknologi di bidang finansial sangatlah dibutuhkan untuk menfasilitasi dan memudahkan masyarakat dalam mengatur keuangannya. Keberadaan dan perkembangan fintech di Indonesia nyatanya juga didukung oleh pemerintah.
Bank Indonesia (BI) telah meresmikan fintech office sebagai wadah pertukaran ide inovatif antara pelaku fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku fintech dan regulator, mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan mengklasifikasi jenis fintech yang berkembang di Indonesia.
Perkembangan Financial Technology (Fintech) di Indonesia
Munculnya istilah fintech di dunia sebenarnya berawal dari abad 21. Awalnya, istilah fintech digunakan untuk teknologi yang diterapkan pada back-end dari konsumen lembaga keuangan. Tetapi, sejak akhir dekade pertama abad ke-21, istilah ini telah diperluas untuk mencakup inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk inovasi dalam pendidikan dan kecerdasan finansial, perbankan ritel, investasi, dan bahkan mata uang kripto seperti bitcoin. Jenis fintech Indonesia pada umumnya memiliki beberapa ragam, antara lain startup pembayaran, riset keuangan, investasi ritel, pembiayaan (lending & crowdfunding), perencanaan keuangan (personal finance), dan remitansi.
Pengguna fintech di Indonesia pada tahun 2006-2007 awalnya hanya sebanyak 7 %. Tetapi, terbentuknya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menjadi sejarah penting dalam perkembangan fintech di Indonesia. Keberadaan AFI mampu menghimpun kurang lebih 30 % dari seluruh pengguna fintech di Indonesia. Pengguna fintech kini meningkat menjadi 78 % pada tahun 2017 ini yaitu debanyak 135-140 perusahaan.
Baca Juga: PermataMobile X, Berikan Pengalaman Terbaik Bagi Para Nasabahnya
Klasifikasi Fintech Menurut Bank Indonesia (BI)
Sebagai jenis bisnis dan inovasi keuangan yang baru berkembang di Indonesia, diperlukan aturan-aturan main bagi penyedia dan pengguna fintech di lapangan. Selaku pembuat regulasi, Bank Indonesia wajib mengawasi perkembangan fintech di Indonesia. Dengan demikian, pengklarifikasian secara resmi jenis fintech di Indonesia merupakan langkah awal yang dilakukan BI untuk mengakrabkan diri dengan fintech dan agar mudah dikenali oleh masyarakat umum. Simak terus untuk mengetahui klasifikasi jenis fintech dan contoh penyedianya.
1. Crowdfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending
Klasifikasi ini ditujukan untuk marketplace yang menjadi sarana pertemuan pencari modal dan investor di bidang pinjaman. Konsep ini menggunakan bantuan teknologi informasi untuk menghadirkan layanan pinjam meminjam uang dengan mudah, di mana penyedia hanya menyediakan sarana yang memungkinkan pendana dan peminjam untuk melakukan proses pinjam meminjam secara online.
Dengan adanya portal pinjaman yang mudah diakses kapan saja dan dimana saja, perusahaan fintech bisa menjangkau peminjam dan investor di seluruh Indonesia. Tidak perlu ragu dan takut untuk menggunakan jasa ini karena saat ini industri fintech sudah berada di dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi kamu yang belum mengetahui banyak tentang crowdfunding dan peer to peer lending, antara keduanya memang memiliki kesamaan, yaitu sama-sama merupakan akses untuk mendapatkan modal. Tetapi, sebenarnya terdapat perbedaan dalam cara mendapatkannya. Mendapatkan modal dengan crowdfunding dilakukan dengan cara berkampanye tentang ide dan model bisnis yang kamu tawarkan. Jika banyak orang menyukai cerita dan mempercayai idemu, kamu dapat memperoleh kesempatan.
Baca Juga: Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 Bertema “Innovation for Inclusion”
Sedangkan peer to peer lending cocok untuk kamu yang sudah memiliki kemampuan berbisnis minimal 2 tahun. Dalam P2P lending, kamu akan dihadapkan pada perjanjian tertulis terkait sejumlah dana yang kamu pinjam dari para investor dan kewajiban pengembaliannya. Hal ini juga mewajibkan kamu untuk memberikan informasi yang rinci terkait dengan bisnis tersebut sesuai kesepakatan. Sementara crowdfunding tidak memerlukan perjanjian tertulis karena sifatnya yang sukarela.
Contoh perusahaan penyedia jasa ini adalah Investree, perusahaan teknologi finansial di Indonesia dengan sebuah misi sederhana: sebagai online marketplace yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya. Tak hanya meningkatkan perolehan pemberi modal, Investree juga membuat pinjaman menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses bagi peminjam karena di Investree.
Pemberi modal yang ingin membantu memberikan pinjaman dihubungkan dengan peminjam yang ingin memperoleh pinjaman secara online. Tak berhenti sampai di situ, perusahaan ini pun menawarkan keuntungan yang menarik bagi lender dan pinjaman berbunga kompetitif bagi peminjam.
Contoh lain adalah Akseleran. Akseleran adalah portal crowdfunding terintegrasi di Indonesia. Portal ini menghubungkan startup, usaha tahap awal, dan UKM yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan usahanya dengan orang-orang yang mempunyai dana untuk diinvestasikan pada usaha-usaha tersebut, dalam bentuk pinjaman maupun ekuitas/saham.
Baca Juga: Mudik Lebaran Sebentar Lagi, Begini Cara Cerdik Mengatur Keuanganmu
Akseleran menawarkan dua produk crowdfunding sebagai solusi alternatif pembiayaan bagi para pelaku usaha, yaitu equity crowdfunding dan loan-based crowdfunding. Portal equity crowdfunding merupakan penggalangan dana yang dilakukan pelaku usaha kepada crowd investor, yang bisa terdiri dari kolega, keluarga, teman, atau siapapun yang tertarik untuk berinvestasi pada usahanya, dengan memberikan kompensasi berupa ekuitas/saham di usahanya.
Loan-based crowdfunding, yang juga biasa disebut dengan peer-to-peer lending atau marketplace lending, di mana pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman usaha untuk didanai oleh crowd investor. Pinjaman tersebut harus dibayarkan dalam tenor tertentu dan dengan suku bunga tertentu.
2. Market Aggregator
Market aggregator merupakan portal yang mengumpulkan dan mengoleksi data finansial dari berbagai penyedia untuk disajikan kepada pengguna. Berbagai data finansial tersebut dapat memudahkan kamu dalam membandingkan dan memilih produk keuangan terbaik. Dengan memanfaatkan jasa pembanding produk keuangan ini, kamu bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.
CekAja.com merupakan salah satu situs dari 10 situs terpopuler se-Indonesia yang menyediakan jasa market aggregator ini. Berdiri sejak 2013, Cek Aja merupakan sebuah portal keuangan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dalam mengambil keputusan finansial. Memegang prinsip kesederhanaan, keamanan, dan ketepatan sebagai pilar utamanya, startup ini menyajikan layanan perbandingan produk keuangan. Produk ini meliputi investasi, asuransi, kredit konsumsi, dan kartu kredit. Untuk memudahkan pelanggannya, perusahaan menawarkan konsultasi gratis mengenai produk asuransi dan keuangan melalui layanan live chat dan call center.
Baca Juga: Wealth Wisdom 2018: Menemukan Arti Kekayaan Lewat Mind, Body, Soul + Tech
Kelebihan dari Cek Aja adalah perusahaan ini menyediakan layanan penuh mulai dari tahap calon pelanggan membuat perbandingan di website hingga tahap persetujuan atau penolakan layanan. Pelanggan potensial hanya perlu memilih produk apa yang mereka ingin bandingkan, misalnya pinjaman pribadi, dan kemudian mengisi formulir yang berisi informasi dasar dan rincian kontak.
Pembeli ingin membeli suatu barang, tim Cek Aja akan menghubungi mereka dan mengirim kurir untuk mendapatkan tanda tangan beserta semua dokumen persyaratan. Setelah persyaratan telah terpenuhi, Cek Aja akan mengirim semua dokumen ke bank mitra untuk diperiksa lebih lanjut. Pihak Cek Aja akan memberitahu pelanggan apakah pengajuan telah disetujui atau tidak dalam waktu tertentu.
Selain CekAja.com, Cermati juga salah satu penyedia jasa market aggregator lainnya. Cermati merupakan e-commerce yang khusus menawarkan produk-produk finansial, seperti kartu kredit, pinjaman, dan simpanan. Startup ini didirikan oleh Andhy Koesnandar dan Oby Sumampouw yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan teknologi seperti Microsoft, Google, dan Cortona.
3. Risk and Investment Management
Klasifikasi yang ketiga ini merupakan klasifikasi untuk fintech yang berfungsi sebagai perencana keuangan dalam bentuk digital. Dengan kata lain, kamu akan dibantu untuk mengetahui kondisi keuanganmu serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat. Kamu tidak perlu lagi menghubungi perencana keuangan, namun hanya perlu membuka aplikasi di smartphone-mu dan mengisi data-data terkait untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat sesuai kebutuhanmu.
Baca Juga: Meningkatkan Pemahaman Tentang Uang Sejak Dini Lewat Karya Seni
DompetSehat adalah sebuah aplikasi mobile yang bisa membantu kamu mencatat keuangan pribadi, memuat anggaran dana secara otomatis, dan menghubungkan akun rekening bank pribadi secara otomatis. Aplikasi ini juga bisa memberikan masukan tentang cara mengeluarkan uang yang lebih baik, setelah sebelumnya melakukan analisis kebiasaan belanja kamu.
Selain DompetHemat, NgaturDuit juga salah satu jasa yang bisa kamu gunakan. NgaturDuit menawarkan jasa untuk membantu pengguna dalam mengatur keuangannya, mencakup expense reporting, investment portfolio monitoring, hingga budgeting. Seluruh jasa ini diberikan gratis, sehingga menjangkau target masyarakat menengah ke bawah yang memiliki bisnis kecil-kecilan hingga pasangan baru menikah. Dengan platform yang mereka buat, kamu bisa membuat daftar kategori pengeluaran, seperti biaya sekolah anak, asuransi, pajak, hingga zakat.
4. Payment, Settlement, and Clearing
Payment, settlement, dan clearing berada dalam ranah Bank Indonesia, di mana contohnya adalah e-wallet dan payment getaway. Portal pembayaran ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran atau transaksi via online. Dengan demikian, masyarakat dalam melakukan pembayaran melalui satu portal saja, misalnya via smartphone. Contoh dari situs yang bergerak di bidang payment, settlement, dan clearing adalah:
DOKU
Berdiri sejak tahun 2007, DOKU yang sebelumnya bernama PT. Nusa Satu Inti Artha dikenal sebagai perusahaan penyedia layanan pembayaran elektronik dan manajemen risiko pertama di Indonesia. Setelah berhasil mendapatkan lisensi e-money dari Bank Indonesia pada tahun 2012, DOKU meluncurkan produk uang elektroniknya untuk pertama kali di bulan April 2013.
Baca Juga: Tanda-tanda Orang Masuk Golongan BPJS, Budget Pas-pasan Jiwa Sosialita
Perusahaan ini menyediakan pembayaran elektronik melalui smartphone dan online. Saat ini, uang elektronik DOKU telah digunakan oleh lebih dari 1 juta konsumen Indonesia dan bekerjasama dengan lebih dari 22.000 merchant. DOKU terus mengembangkan produk uang elektroniknya untuk semakin mendukung dan dapat menjadi bagian dari gaya hidup konsumen masa kini.
SyarQ
Bagi kamu yang menginginkan pembayaran dengan basis syariah, SyarQ merupakan alternatif penyedia buatmu. Baru-baru ini telah hadir website yang menyediakan skema pembayaran yang memudahkan pembelian produk secara online. SyarQ, salah satu financial technology (fintech) penyedia fasilitas kredit barang tanpa kartu kredit. SyarQ sebagai alternatif pilihan untuk memenuhi kebutuhan membeli barang dengan cara mencicil. SyarQ dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun smartphone dengan mengunjungi website untuk mempermudah proses kredit secara online.
SyarQ tidak meminjamkan uang untuk membeli barang, namun membeli barang untuk dijual kepada pembeli dengan cara cicilan. SyarQ mendapatkan keuntungan dengan mengambil margin profit dari setiap produk. SyarQ membeli barang dari supplier dengan pembayaran lunas. Barang telah sah menjadi milik SyarQ, kemudian barang dijual kepada pembeli. Layanan SyarQ semata-mata untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membeli kebutuhan suatu barang dengan cara dicicil.
Itu tadi adalah uraian tentang klasifikasi/jenis fintech yang berkembang di Indonesia beserta perusahaan-perusahaan penyedia layanannya. Klasifikasi jenis fintech dan regulasi yang ditetapkan secara resmi oleh Bank Indonesia agar dapat menjadi penaung dan pelindung bagi konsumen dan penyedia jasa. Buat kamu yang masih awam tentang finance technology, semoga artikel ini bisa membantumu memilih dan menggunakan aplikasinya, ya. (pr/hw)