Home Business Kembali Beroperasi, KAI Terapkan Sejumlah Peraturan Bagi Penumpang

Kembali Beroperasi, KAI Terapkan Sejumlah Peraturan Bagi Penumpang

PT Kerera Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah peraturan ketentuan bagi penumpang selama masa new normal
Ilustrasi | Foto: Instagram/@keretaapikita

Highlight.ID – Memasuki masa New Normal, KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan kereta api (KA) selama masa Pandemi Covid-19. “Meskipun KAI telah mengoperasikan KA Reguler di tengah pandemi, namun kami juga bertekad untuk melayani masyarakat yang memilih melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai stasiun tujuan,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dikutip dari laman kai.id.

Didiek menambahkan seluruh prosedur disusun menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk meminimalisasi mata rantai penyebaran Covid-10 yang mungkin terjadi saat penumpang melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Ia menjelaskan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca juga:

Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre. “Petugas announcer akan terus mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang baik di stasiun maupun di atas KA,” ujar Didiek.

Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

“Penumpang juga diwajibkan mematuhi marka saat mengantre dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta,” tegas Didiek.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding. Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Untuk penumpang KA Lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet. Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

“Tentunya kami meminta kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” ujar Didiek.

KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Kami memohon kerja sama seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang telah KAI terapkan untuk kebaikan kita semua,” tutup Didiek.