Home Tips Career Mudah! Begini Cara Membuat e-KTP dan Persyaratannya

Mudah! Begini Cara Membuat e-KTP dan Persyaratannya

Langkah cara proses persyaratan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan mudah
Ilustrasi | Foto: Unsplash.com/Ben Sweet

Highlight.ID – Di zaman yang sudah serba digital ini, pemerintahan telah memperbarui sistem administrasi kependudukan dengan mengeluarkan e-KTP atau KTP elektronik. Dengan adanya e-KTP, maka penduduk tidak bisa lagi berbuat curang dengan cara membuat KTP ganda. Selain itu, e-KTP juga dapat mencegah adanya pemalsuan KTP. e-KTP juga berfungsi untuk menciptakan keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional. Memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal, e-KTP berlaku secara nasional sehingga penduduk tak perlu lagi membuat KTP lokal.

Penggunaan KTP sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut memberikan ketentuan bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sesuai dengan Undang-undang yang baru, NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup. NIK yang tertera di KTP menjadi dasar dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah, rekening bank dan penerbitan dokumen identitas yang lain. Walau e-KTP wajib dimiliki penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas, namun masih banyak di antara mereka yang masih kebingungan dengan syarat dan cara pembuatan KTP.

Baca Juga: Bimbel CPNS Sebagai Persiapan Menghadapi Tes dan Seleksi CPNS

Syarat Membuat KTP

  1. Berusia 17 tahun,
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat,
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah,
  6. Datang langsung ke kantor Keluruhan untuk diambil foto dan sidik jari.

Cara Membuat KTP

1. Fotokopi dokumen

Langkah pertama yang harus kamu lakukan yakni menggandakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan cara fotokopi. Pihak kelurahan hanya memerlukan satu lembar salinan untuk setiap dokumen. Namun demikian, kamu disarankan untuk memiliki salinan setiap dokumen lebih dari satu.

2. Datang ke Kelurahan

Karena tidak dapat diwakilkan, maka kamu harus datang sendiri ke kantor kelurahan. Setelah mengambil nomor antrian, kamu tinggal menunggu untuk dipanggil di tempat yang telah disediakan. Pihak kelurahan biasanya membuka layanan pada pukul 08.00 hingga 15.00.

Baca Juga: Seluk Beluk Tes Kerja di Perusahaan yang Perlu Kamu Ketahui

3. Menyerahkan dokumen

Setelah namamu dipanggil, kamu harus menyerahkan beberapa dokumen yang telah difotokopi kepada petugas kelurahan. Sangat disarankan, kamu membawa dokumen yang asli untuk diperlihatkan kepada petugas. Mereka hanya akan mengambil salinan dokumen.

4. Foto dan sidik jari

Selanjutnya, kamu akan dipanggil lagi untuk melakukan pengambilan pas foto dan sidik jari. Setelah semua proses rampung, kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP. Surat pengantar tersebut juga bisa menjadi kartu identitas sementara selama e-KTP yang asli belum diambil.

Proses pembuatan e-KTP dari awal hingga akhir membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung jumlah antrian. e-KTP yang telah jadi dapat diambil 14 hari setelah proses pembuatan selesai. Meski demikian, banyak pula penduduk yang belum bisa menerima e-KTP hingga berbulan-bulan.