Highlight.ID – Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berisi pokok-pokok pengaturan untuk menjamin ketersediaan produk halal. UU tersebut juga mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan. Selain itu juga mengatur tata cara memperoleh sertifikat halal yang diawali dengan pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Produk-produk yang wajib mendapatkan sertifikat halal terbagi menjadi 2 kategori yakni barang dan jasa. Kategori barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia, produk biologi, dan rekayasa genetik. Sedangkan kategori jasa meliputi penyembelihan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, pengolahan, penjualan, dan penyajian.
Baca juga:
- Jakarta Halal Things (JHT) 2019 Bertema “Halal for Everyone”
- Moz5 Salon Muslimah Gunakan Produk Kosmetik Racikan Sendiri
- Perawatan Kecantikan yang Halal untuk Wanita di Wardah Beauty House
Bahan-bahan Kosmetik
Lady Yulia dari BPJPH di acara Jakarta Halal Things (JHT) 2019 mengatakan, “Produk itu adalah barang dan jasa yang terkait dengan olahan atau ada kandungan hewani. Itu menjadi kategori yang wajib mempunyai sertifikat halal.” Kosmetik menjadi salah satu kategori barang yang wajib memiliki sertifikat halal karena merupakan olahan yang terdiri dari berbagai macam bahan. Dalam proses pengolahannya, kosmetik sangat riskan terkontaminasi bahan-bahan yang nonhalal.
Sebagai bahan yang dipakai untuk kecantikan dan kesehatan kulit, produk-produk kosmetik seringkali memakai unsur-unsur yang berasal dari kulit itu sendiri. Pelaku industri kosmetik seringkali memakai unsur-unsur dari hewan sehingga sangat berisiko tercampur bahan-bahan yang tidak halal. “Oleh karena itu, sangat penting bagi kita memperhatikan bagaimana sumber bahan kosmetik yang kita gunakan,” ujar Lady.
Selain melihat logo halal yang tertera pada produk kosmetik, konsumen juga harus melihat bahan-bahan yang dipakai oleh produk kosmetik tersebut. Menurut Lady, unsur-unsur dari hewan berupa kulit atau tulang untuk proses pembuatan kosmetik tidak menjadi masalah selama hewan tersebut masuk kategori halal. Unsur lain yang sering dipakai dalam produk-produk kosmetik yaitu gelatin. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya.
Dalam melakukan pekerjaannya, BPJPH melakukan kerja sama dengan pihak terkait, salah satunya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “BPJPH dan BPOM mempunyai peran yang sinergitas dan memang sudah berjalan dari dulu. BPJPH merupakan unit di bawah Kementrian Agama yang embrionya sudah ada dari dulu. Dari segi regulasi, kita mempunyai peran yang sama bagaimana (mengajak) perusahaan dan unitnya mengajukan sertifikasi halal,” ujar Lady.
Perhatian Konsumen
Sementara itu, Hanifah Ambadar selaku CEO Female Daily Network mengatakan bahwa dalam kurun waktu sekitar 10 tahun lalu, produk kosmetik halal belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam perkembangannya, di platform Female Daily mulai banyak bermunculan percakapan yang membahas tentang produk kosmetik halal.
“Percakapannya sebatas, gimana sih cara pakainya? Gimana belinya? Bagus apa nggak? Nah, sekitar 3 – 4 tahun belakangan ini, ada brand yang mempunyai label halal. Lalu, kita melakukan suvei terhadap komunitas Female Daily ini. Seberapa penting label halal untuk mereka. Waktu itu, masih awal banget ya, orang-orang belum terlalu aware. Tapi, mereka udah mulai teredukasi dengan ingredients yang ada di beauty product tersebut,” ujar Hanifah.
Maulani Affandi, Head of Skin Cleansing & Baby PT Unilever Indonesia Tbk, menjelaskan, “Kalo konsumen mencari produk apapun itu, ada 2 kriteria yang sekarang menjadi lebih penting. Nomor satu, sejak dahulu kala tetap, kualitas produk itu sendiri. Nomor dua, semakin banyak konsumen yang ingin meyakinkan bahwa produk itu halal. Karena mereka merasa akan lebih aman dan nyaman kalo produk-produknya itu mempunyai sertifikasi halal.”