
Highlight.ID – Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi idaman bagi sebagian para pencari kerja. Mereka mencari berbagai cara agar bisa diterima bekerja sebagai ASN seperti misalnya dengan mengikuti bimbingan belajar (bimbel). Sebagian lainnya, belajar sendiri dengan mempelajari soal-soal seleksi penerimaan ASN yang sudah-sudah. Namun sebelum mendaftar untuk mengikuti seleksi calon ASN, ada baiknya kamu mengetahui lebih dalam tentang ASN.
Banyak orang yang mungkin masih mengira bahwa ASN sama dengan PNS (pegawai negeri sipil). Padahal keduanya mempunyai perbedaan yang sangat mendasar. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bimbel CPNS Sebagai Persiapan Menghadapi Tes dan Seleksi CPNS
Dari penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa ASN terdiri dari 2 macam, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua profesi tersebut mempunyai perbedaan yang sangat jelas. PNS merupakan pegawai yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Baik PNS maupun PPPK mempunyai haknya masing-masing. PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sementara hak-hak PPPK yakni memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan keduanya, PNS memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
Sebagai profesi, ASN mempunyai landasan pada prinsip-prinsip berikut: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan. Adapun pegawai ASN mempunyai fungsi: pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa.
Kewajiban ASN yaitu sebagai berikut: setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.