Home Business Program Kartu Prakerja, Bagaimana Syarat untuk Mendapatkannya?

Program Kartu Prakerja, Bagaimana Syarat untuk Mendapatkannya?

Pengertian definisi arti apa itu Program Kartu Prakerja pencari kerja persayaratan bantuan insentif pelatihan
Ilustrasi | Foto: Unsplash.com/Sincerely Media

Highlight.ID – Dalam upaya meningkatkan koualitas sumber daya manusia (SDM), Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Kartu Prakerja. Tak hanya ditujukan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, Kartu Prakerja yang berupa bantuan biaya juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja. Selama berlangsungnya pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja sementara waktu menyasar pekerja yang sedang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan penghasilan.

Di sisi lain, Kartu Prakerja tak bisa diberikan kepada: Pejabat Negara;Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: Seluk Beluk Tes Kerja di Perusahaan yang Perlu Kamu Ketahui

Program Kartu Prakerja ini disusun oleh Komite Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, anggota Komite Cipta Kerja terdiri dari: Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perindustrian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tak hanya lembaga pemerintahan, Program Kartu Prakerja juga melibatkan pihak swasta seperti G2 Academy, LInkAja, MauBelajarApa, OVO, Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, dan Hacktiv8. Kerja sama pemerintah bersama perusahaan swasta ini sendiri merupakan upaya untuk melayani masyarakat dengan semangat gotong royong.

Layanan digital seperti marketplace sengaja dilibatkan dalam Program Kartu Prakerja untuk memudahkan pengguna dalam mencari dan memilih keterampilan yang ingin dikuasai. Mereka juga dapat membandingkan antara keterampilan satu dan lainnya lalu kemudian memilih dan mengevaluasinya.

Peserta Program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dana senilai Rp3.550.000 yang terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif setelah menjalani pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kemudian, para peserta akan menjalani pelatihan secara online maupun offline dan memperoleh sertifikat dan insentif. Selanjutnya, setiap peserta Kartu Prakerha 2020 juga akan mendapatkan uang total Rp150 sebagai insentif survei kebekerjaan yang terdiri dari Rp50 ribu setiap kali survei sebanyak 3 kali survei.

Adapun syarat untuk mengikuti Program Kartuprakerja yakni warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. Satu hal yang perlu diingat, setiap anggota masyarakat hanya dapat mengikuti Program Kartu Prakerja sekali seumur hidup. Artinya, penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta Program Kartu Prakerja tak dapat mengikuti lagi.